TRANSLATE THIS BLOG

Saturday, September 21, 2013

Cara Membuat Kartu Kuning



Kartu kuning biasanya dibutuhkan bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anda hanya perlu membawa foto 3x4 (2 lembar),  fotokopi ijazah terakhir (Surat Keterangan Lulus) dan fotokopi KTP. Setelah menyerahkan persyaratan, kita mengisi formulir yang diberikan dari disnaker menganai profil diri kita. Sesudah mengisi formulir, tunggu beberapa menit Kartu Kuning kita langsung jadi. Untuk keperluan mencari kerja fotokopilah terlebih dahulu sebanyak yang dibutuhkan, kemudian langsung minta untuk dilegalisir dari pihak Disnakertrans.

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)



Bagi kamu-kamu yang mau bikin SKCK dan bingung gimana ngebuatnya, berikut ini saya jelaskan langkah-langkahnya serinci-rincinya.
1.     Pergi ke rumah RT, terus minta surat pengantar buat bikin SKCK yang berisi format-format tanda tangan ketua RT, RW, Desa/lurah dan kecamatan. Setelah dpt ttd dan cap dari bapak RT, biasanya ada salam tempelnya, kalo saya sih ngasihnya 10.000 aja.
2.    Abis dari RT, kita lanjut ke ketua RW, disana kita tinggal minta tanda tangan dan cap aja, dan jangan lupa sebelum pergi kita salam temp Ceban lagi.
3. Bapak RW sudah dilewati, kita lanjut ke Kelurahan/Desa, disana melalui administrasinya kita minta ttd Lurah atau kadesnya. Dan jangan lupa, bikin SKCK ni tradisinya yaitu SALAM TEMPEL 10ribuan.
4.    Terakhir untuk surat pengantar kita langsung pergi ke Kecamatan buat minta ttd bapak camat.
5.    Surat pengantar udah selesai, saatnya kita pergi ke Kapolsek terdekat. Di polsek kita pergi ke loket/ruangan untuk pembuatan SKCK, nanti disuruh ngisi formulir, kalo kemarin saya disuruh fotokopi dulu, dan 5 lembar fotokopi tuh harganya 5rb. Di polsek kita nyerahin surat pengantar disertai foto 4x6 (2lembar) dan fotokopi KTP. Abis itu sebelum pergi salam temple ceban lagi deh.
6.    Tujuan terakhir yaitu POLRES. Di polres ada 2 tahap yaitu, pengambilan sidik jari (bagi yang belum pernah) dan pembuatan SKCK nya sendiri. Ketika pembuatan sidik jari kita menyerahkan surat pengantar dari polsek, foto 4x6 (2 lembar), foto 2x3 (1 lembar) dan foto kopi KTP.  Dan untuk mendapatkan kartu hasil sidik jarinya kita bayar 10rb saja.
7.    Setelah dapat rumus sidik jari kita, lanjut kita ke loket pembuatan SKCK, disana kita mengisi formulir yang sama dengan waktu ngisi di polsek, cuma bedanya kalo di polres gratis ga pake bayar. Selain mengisi formulir kita juga menyerahkan foto 4x6 (3 lembar) dan fotokopi KTP. Setelah menunggu beberapa menit dan sudah dipastikan kalo data yang dimasukan benar, maka SKCK pun jadi. Dan sesuai Peraturan UU kita musti bayar 10rb. Berhubung SKCK banyak dibutuhkan ketika melamar kerja, kita fotokopi banyak dulu buat dilegalisir. Kalo saya sih cukup fotokopi 10lembar aja seharga 2rb dan waktu ngelegalisir saya dipungut 5rb.
Catatan:
1.     Mengenai salam temple 10 rebuan, itu hanya tradisi di daerah saya. Kalo untuk tradisi di kota yang lain saya tidak tahu menau. Itu terserah pribadi masing-masing.
2.    Bagi yang sudah mempunyai SKCK sebelumnya, anda langsung saja pergi ke Polsek, tanpa harus ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu.