Kartu
kuning biasanya dibutuhkan bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu kuning
ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anda hanya perlu
membawa foto 3x4 (2 lembar), fotokopi
ijazah terakhir (Surat Keterangan Lulus) dan fotokopi KTP. Setelah menyerahkan
persyaratan, kita mengisi formulir yang diberikan dari disnaker menganai profil
diri kita. Sesudah mengisi formulir, tunggu beberapa menit Kartu Kuning kita
langsung jadi. Untuk keperluan mencari kerja fotokopilah terlebih dahulu
sebanyak yang dibutuhkan, kemudian langsung minta untuk dilegalisir dari pihak
Disnakertrans.
Saturday, September 21, 2013
Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Bagi
kamu-kamu yang mau bikin SKCK dan bingung gimana ngebuatnya, berikut ini saya
jelaskan langkah-langkahnya serinci-rincinya.
1.
Pergi
ke rumah RT, terus minta surat pengantar buat bikin SKCK yang berisi
format-format tanda tangan ketua RT, RW, Desa/lurah dan kecamatan. Setelah dpt
ttd dan cap dari bapak RT, biasanya ada salam tempelnya, kalo saya sih
ngasihnya 10.000 aja.
2.
Abis
dari RT, kita lanjut ke ketua RW, disana kita tinggal minta tanda tangan dan
cap aja, dan jangan lupa sebelum pergi kita salam temp Ceban lagi.
3. Bapak
RW sudah dilewati, kita lanjut ke Kelurahan/Desa, disana melalui
administrasinya kita minta ttd Lurah atau kadesnya. Dan jangan lupa, bikin SKCK
ni tradisinya yaitu SALAM TEMPEL 10ribuan.
4.
Terakhir
untuk surat pengantar kita langsung pergi ke Kecamatan buat minta ttd bapak
camat.
5.
Surat
pengantar udah selesai, saatnya kita pergi ke Kapolsek terdekat. Di polsek kita
pergi ke loket/ruangan untuk pembuatan SKCK, nanti disuruh ngisi formulir, kalo
kemarin saya disuruh fotokopi dulu, dan 5 lembar fotokopi tuh harganya 5rb. Di polsek
kita nyerahin surat pengantar disertai foto
4x6 (2lembar) dan fotokopi KTP. Abis itu sebelum pergi salam temple ceban
lagi deh.
6.
Tujuan
terakhir yaitu POLRES. Di polres ada 2 tahap yaitu, pengambilan sidik jari
(bagi yang belum pernah) dan pembuatan SKCK nya sendiri. Ketika pembuatan sidik
jari kita menyerahkan surat pengantar dari polsek, foto 4x6 (2 lembar), foto 2x3 (1
lembar) dan foto kopi KTP. Dan untuk
mendapatkan kartu hasil sidik jarinya kita bayar 10rb saja.
7.
Setelah
dapat rumus sidik jari kita, lanjut kita ke loket pembuatan SKCK, disana kita
mengisi formulir yang sama dengan waktu ngisi di polsek, cuma bedanya kalo di
polres gratis ga pake bayar. Selain mengisi formulir kita juga menyerahkan foto
4x6 (3 lembar) dan fotokopi KTP. Setelah
menunggu beberapa menit dan sudah dipastikan kalo data yang dimasukan benar,
maka SKCK pun jadi. Dan sesuai Peraturan UU kita musti bayar 10rb. Berhubung SKCK
banyak dibutuhkan ketika melamar kerja, kita fotokopi banyak dulu buat
dilegalisir. Kalo saya sih cukup fotokopi 10lembar aja seharga 2rb dan waktu
ngelegalisir saya dipungut 5rb.
Catatan:
1.
Mengenai
salam temple 10 rebuan, itu hanya tradisi di daerah saya. Kalo untuk tradisi di
kota yang lain saya tidak tahu menau. Itu terserah pribadi masing-masing.
2.
Bagi
yang sudah mempunyai SKCK sebelumnya, anda langsung saja pergi ke Polsek, tanpa
harus ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu.
Subscribe to:
Posts (Atom)