TRANSLATE THIS BLOG

Saturday, September 21, 2013

Cara Membuat Kartu Kuning



Kartu kuning biasanya dibutuhkan bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anda hanya perlu membawa foto 3x4 (2 lembar),  fotokopi ijazah terakhir (Surat Keterangan Lulus) dan fotokopi KTP. Setelah menyerahkan persyaratan, kita mengisi formulir yang diberikan dari disnaker menganai profil diri kita. Sesudah mengisi formulir, tunggu beberapa menit Kartu Kuning kita langsung jadi. Untuk keperluan mencari kerja fotokopilah terlebih dahulu sebanyak yang dibutuhkan, kemudian langsung minta untuk dilegalisir dari pihak Disnakertrans.

0 comments:

Post a Comment