Kartu
kuning biasanya dibutuhkan bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu kuning
ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anda hanya perlu
membawa foto 3x4 (2 lembar), fotokopi
ijazah terakhir (Surat Keterangan Lulus) dan fotokopi KTP. Setelah menyerahkan
persyaratan, kita mengisi formulir yang diberikan dari disnaker menganai profil
diri kita. Sesudah mengisi formulir, tunggu beberapa menit Kartu Kuning kita
langsung jadi. Untuk keperluan mencari kerja fotokopilah terlebih dahulu
sebanyak yang dibutuhkan, kemudian langsung minta untuk dilegalisir dari pihak
Disnakertrans.
Saturday, September 21, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment