TRANSLATE THIS BLOG

Thursday, October 31, 2013

Tugas Praktek (Fungsi IF)


Keterangan:
Upah kerja          : Jam kerja dikali upah per jam
Jam lembur        : Dihitung jika jam kerja lebih dari 4 jam
Upah lembur     : Jumlah jam lembur dikali upah lembur per jam
Total upah           : Upah kerja ditambah upah lembur
PPh                        : 12% dari total upah
Upah bersih       : Toatal upah dikurang PPh

Catatan: Hasilnya di ketik dan di print, kasih nama dan kelas.
             Kumpulkan di Piket pada hari Senin, 4 November 2013

Monday, October 28, 2013

Pengertian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia


Sumber daya manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia.
Nawawi dalam Sedarmayanti (2007:287) mengatakan ada tiga pengetian sumber daya manusia, yaitu:
1.      Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (disebut juga personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan)
2.      Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya.
3.      Sumber daya manusia adalah potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non-material/ non-finansial) di dalam organisasi bisnis yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
 Melihat pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia merupakan bagian terpenting dalam keberhasilan sebuah perusahaan. Maka selayaknyalah sumber daya manusia diperhatikan oleh perusahaan, misalnya melalui pemberdayaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indoneasia 1995 pemberdayaan secara etimologis berasal dari kata daya yang berarti kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak. Mendapat awalan ber- menjadi ‘berdaya’ artinya berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, mempunyai akal (cara dan sebagainya) untuk mengatasi sesuatu. Mendapat awalan dan akhiran pe-an sehingga menjadi pemberdayaan yang dapat diartikan sebagai usaha/proses menjadikan untuk membuat mampu, membuat dapat bertindak atau melakukan sesuatu. Pemberdayaan dalam bahasa inggris disebut juga empowerment (Priansa & Suwatno, 2011:182).
Sedangkan menurut Kamus Manajemen (Mutu) (Sugian, 2006:78) menyatakan bahwa “Empowerment (pemberdayaan) adalah kondisi dimana para pekerja memiliki otoritas untuk membuat keputusan dan mengambil tindakan dalam area kerjanya tanpa meminta persetujuan sebelumnya”.
Pengertian singkat mengenai pemberdayaan SDM diungkapkan oleh Smith yang menyatakan bahwa memberdayakan orang berarti mendorong mereka menjadi lebih terlibat dalam keputusan dan aktivitas yang memengaruhi pekerjaan mereka. (Wibowo, 2007: 136)
Definisi lain diungkapkan oleh Fred Luthans dalam bukunya Organizational Behavior 10­­­th Edition yang diterjemahkan oleh Vivin Andika dkk  (2006:492) mengemukakan bahwa:
    Pemberdayaan adalah “mengakui dan menggali untuk kepentingan organisasi, kekuasaan yang ada pada seseorang oleh karena pengetahuan mereka yang berguna dan motivasi internal dalam diri mereka”. Pemberdayaan adalah otoritas dalam membuat keputusan di area tanggung jawab seseorang tanpa meminta persetujuan orang lain. Walaupun pemberdayaan sama dengan delegasi wewenang, ada dua karakteristik yang menjadikanya unik. Pertama, karyawan didukung untuk memakai inisiatif mereka sendiri seperti yang dikatakan di Cummins Engine. ‘Lakukan saja.’Kedua, pemberdayaan tidak hanya memberi otoritas, tetapi juga sumber daya sehingga mereka mampu membuat keputusan dan memiliki kekuasaan untuk diimplementasikan.
Cook dan Macaulay (Wibowo, 2007:136) juga ikut mendefinisakan pemberdayaan yaitu merupakan:
    Perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen yang dapat membantu menciptakan suatu lingkungan di mana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan organisasi. Seorang karyawan memiliki wewenang dan berinisiatif untuk melakukan sesuatu yang dipandang perlu, jauh melebihi tugasnya sehari-hari
Dari pernyataan diatas dapat dilihat, dengan adanya pemberdayaan karyawan akan bekerja dengan maksimal sesuai kemampuannya, tanpa harus terbebani dengan adanya suatu perasaan dikontrol.
Mendukung pernyataan di atas, Robbins (Wibowo, 2007:136) memberikan pengertian pemberdayaan karyawan:
    Menempatkan pekerja bekerja bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan. Dengan demikian, manajer belajar untuk berhenti mengontrol dan pekerja belajar bagaimana bertanggung jawaban atas pekerjaannya dan membuat keputusan yang tepat.
Pemberdayaan juga membantu menghilangkan kondisi yang menyebabkan ketidakberdayaan sambil meningkatkan perasaan self-efficacy pekerja. Self-efficacy adalah suatu perasaan bahwa dirinya mampu menyelesaikan pekerjaan apa saja yang diberikan kepadanya. Namun, self-eficacy perlu didukung dengan kemampuan actual.
Proses pemberdayaan pegawai dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada pegawai untuk membuat lebih banyak keputusan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pemberdayaan pegawai dapat dilakukan melalui perekrutan terhadap orang-orang terbaik yang berkualifikasi dan mempedulikan apa yang mereka kerjakan (Kadarisman, 2012:15).
Pengertian lain yang diungkapkan oleh Kadarisman mengenai pemberdayaan adalah suatu peningkatan kemampuan (ability), pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).
Pemberdayaan sumber daya manusia menjadi suatu hal yang sangat signifikan, strategis dan komperhensif bagi setiap proses aktivitas organisasi dalam mewujudkan kinerja sebagaimana yang diharapkan (Kadarisman, 2012:222).
Pemberdayaan merupakan suatu proses untuk menjadikan orang menjadi lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawabnya (Wibowo, 2007:137) .
Pendapat lain mengenai pengertian pemberdayaan dikemukakan oleh Sharafat Khan (Usmara, 2002:123-124)  yang menyatakan bahwa:
    Pemberdayaan merupakan hubungan antar personal yang berkelanjutan untuk membangun kepecayaan (trust) dan menimbukkan rasa percaya (confident) antar karyawan dan manajemen.
Dalam pandangan TQM (Total Quality Managament) pemberdayaan dapat diartikan sebagai pelibatan karyawan yang benar-benar berarti (signifikan). Dengan demikian pemberdayaan tidak sekedar hanya memiliki masukan, tetapi juga memperhatikan, mempertimbangkan, dan menindaklanjuti masukan-masukan tersebut apakah akan diterima atau tidak. (Tjiptono & Diana, 2003:128)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan sumber daya manusia adalah proses mendorong sumber daya manusia/karyawan mampu mengembangkan jadi lebih terlibat, dalam keputusan dan mempunyai inisiatif untuk melakukan sesuatu yang dianggap perlu tanpa meminta persetujuan orang lain, sehingga akan membangun kepercayaan karyawan dan manajemen dan pada akhirnya karyawan akan bertanggung jawab atas pekerjaannya dan memberi kontribusi sehingga organisasi bekerja lebih baik.

Saturday, September 21, 2013

Cara Membuat Kartu Kuning



Kartu kuning biasanya dibutuhkan bagi orang yang sedang mencari pekerjaan. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anda hanya perlu membawa foto 3x4 (2 lembar),  fotokopi ijazah terakhir (Surat Keterangan Lulus) dan fotokopi KTP. Setelah menyerahkan persyaratan, kita mengisi formulir yang diberikan dari disnaker menganai profil diri kita. Sesudah mengisi formulir, tunggu beberapa menit Kartu Kuning kita langsung jadi. Untuk keperluan mencari kerja fotokopilah terlebih dahulu sebanyak yang dibutuhkan, kemudian langsung minta untuk dilegalisir dari pihak Disnakertrans.

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)



Bagi kamu-kamu yang mau bikin SKCK dan bingung gimana ngebuatnya, berikut ini saya jelaskan langkah-langkahnya serinci-rincinya.
1.     Pergi ke rumah RT, terus minta surat pengantar buat bikin SKCK yang berisi format-format tanda tangan ketua RT, RW, Desa/lurah dan kecamatan. Setelah dpt ttd dan cap dari bapak RT, biasanya ada salam tempelnya, kalo saya sih ngasihnya 10.000 aja.
2.    Abis dari RT, kita lanjut ke ketua RW, disana kita tinggal minta tanda tangan dan cap aja, dan jangan lupa sebelum pergi kita salam temp Ceban lagi.
3. Bapak RW sudah dilewati, kita lanjut ke Kelurahan/Desa, disana melalui administrasinya kita minta ttd Lurah atau kadesnya. Dan jangan lupa, bikin SKCK ni tradisinya yaitu SALAM TEMPEL 10ribuan.
4.    Terakhir untuk surat pengantar kita langsung pergi ke Kecamatan buat minta ttd bapak camat.
5.    Surat pengantar udah selesai, saatnya kita pergi ke Kapolsek terdekat. Di polsek kita pergi ke loket/ruangan untuk pembuatan SKCK, nanti disuruh ngisi formulir, kalo kemarin saya disuruh fotokopi dulu, dan 5 lembar fotokopi tuh harganya 5rb. Di polsek kita nyerahin surat pengantar disertai foto 4x6 (2lembar) dan fotokopi KTP. Abis itu sebelum pergi salam temple ceban lagi deh.
6.    Tujuan terakhir yaitu POLRES. Di polres ada 2 tahap yaitu, pengambilan sidik jari (bagi yang belum pernah) dan pembuatan SKCK nya sendiri. Ketika pembuatan sidik jari kita menyerahkan surat pengantar dari polsek, foto 4x6 (2 lembar), foto 2x3 (1 lembar) dan foto kopi KTP.  Dan untuk mendapatkan kartu hasil sidik jarinya kita bayar 10rb saja.
7.    Setelah dapat rumus sidik jari kita, lanjut kita ke loket pembuatan SKCK, disana kita mengisi formulir yang sama dengan waktu ngisi di polsek, cuma bedanya kalo di polres gratis ga pake bayar. Selain mengisi formulir kita juga menyerahkan foto 4x6 (3 lembar) dan fotokopi KTP. Setelah menunggu beberapa menit dan sudah dipastikan kalo data yang dimasukan benar, maka SKCK pun jadi. Dan sesuai Peraturan UU kita musti bayar 10rb. Berhubung SKCK banyak dibutuhkan ketika melamar kerja, kita fotokopi banyak dulu buat dilegalisir. Kalo saya sih cukup fotokopi 10lembar aja seharga 2rb dan waktu ngelegalisir saya dipungut 5rb.
Catatan:
1.     Mengenai salam temple 10 rebuan, itu hanya tradisi di daerah saya. Kalo untuk tradisi di kota yang lain saya tidak tahu menau. Itu terserah pribadi masing-masing.
2.    Bagi yang sudah mempunyai SKCK sebelumnya, anda langsung saja pergi ke Polsek, tanpa harus ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan terlebih dahulu.