TRANSLATE THIS BLOG

Wednesday, January 5, 2011

Kualifikasi Manajer Kantor


1.  Manajer kantor hendaknya menjadi seorang pengorganisasi, seseorang yang dapat membenahi dan memimpin fungsi organisasi dengan lancer sehingga dapat melaksanakan jasa-jasa kantor dengan biaya yang minimum.
2.  Manajer kantor hendaknya menjadi seorang pemimpin dinamis. Manajemen mengharapkan agar manajer kantor itu menunjukan kepemimpinan yang dinamis, dengan cara memperlihatkan ketidakpuasan yang sehat terhadap metode yang sekarang dan telah lalu, dalam melaksanakan pekerjaan kantor, sehingga mendorongnya secara terus-menerus untuk menerapkan metode-metode yang baru dan lebih baik.
3.  Manajer kantor hendaknya mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melimpakan wewenang kepada rekan-rekan dan bawahannya.
4.  Manajer kantor hendaknya dapat memperoleh dan melatih pekerja-pekerja kunci dan asisten-asisten untuk mengawasi pekerjaan di bawah pengawasannya.
5.  Manajer kantor hendaknya menyisihkan waktu untuk mengembangkan dirinya dan mengembangkan sifat-sifat kepribadiannya yang merupakan karakter eksekutif yang berhasil
6.  Manajer kantor hendaknya dapat meramalkan, membayangkan dan merencanakan pemecahan masalah kantor yang akan terjadi esok hari.

Aspek Manajemen Kantor


Aspek-aspek utama Manajemen kantor itu diantaranya aalah sebagai berikut:
Tujuan
Yang dapat dirumuskan untuk menilai dan menetapkan keberhasilan, mengarahkan dan mengkoordinasikan elemen-elemen manajemen.

Sifat Fungsi Kantor


J.C.Denyer pernah mengemukakan bahwa sifat dasar fungsi kantor dalam dunia usaha itu adalah:
1. biasanya merupakan sekunder terhadap tujuan pokok usaha (misalnya: produksi pabrik terjadi sebelum administrasi kantor)
2. kantor merupakan komplementer terhadap tujuan pokok usaha (jadi tidak mungkin melaksanakan pemabrikan tanpa kompilasi upah, pembelian bahan dan sebagainya)
3. kantor merupakan aktivitas pengawasan terhadap tujuan pokok usaha (misalnya dengan pengawasan anggaran, pengawasan keuangan dan personalia)

Sifat Fungsi Kantor


J.C.Denyer pernah mengemukakan bahwa sifat dasar fungsi kantor dalam dunia usaha itu adalah:
1. biasanya merupakan sekunder terhadap tujuan pokok usaha (misalnya: produksi pabrik terjadi sebelum administrasi kantor)
2. kantor merupakan komplementer terhadap tujuan pokok usaha (jadi tidak mungkin melaksanakan pemabrikan tanpa kompilasi upah, pembelian bahan dan sebagainya)
3. kantor merupakan aktivitas pengawasan terhadap tujuan pokok usaha (misalnya dengan pengawasan anggaran, pengawasan keuangan dan personalia)

Monday, January 3, 2011

Commanditer Venootschap (CV)

Pengertian

CV atau Commanditer Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Persyaratan Pendirian CV
<div id=”adblock1″></div>
a.    Nama CV
b.    Fotokopi identitas
c.    Kegiatan usaha
d.   CV tidak ditentukan jumlah minimal.
e.    Susunan pengurus minimal 2 orang.
Cara Mendirikan CV

a.    Membuat akta notaris. Dalam membuat akta notaris diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
b.    Daftar pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Surat-surat lain yang dibutuhkan dalam keperluan tender:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Berkas lain yang dilampirkan:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
·      Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
·      Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
c.    Berita negara dan TDP surat izin usaha’


Perseroan Terbatas (PT)


1. Pengertian Perseroan Menurut UU No. 40 Tahun 3007 Pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya
2.  Dasar Hukum Pembuatan PT
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
3.  Persyaratan pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat
(6) tidak berlaku bagi :
a.  Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 32 ayat 1
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 33 ayat 1
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
4. Persyaratan material yang harus dibawa pada saat mendaftar adalah sebagai berikut:
- Identitas pemilik ( KTP, KK, Rekening bank tentang besarnya saham dan kelengkapannya). Ini dibutuhkan agar terjamin keaaslian tentang identitas calon pemilik PT.
-   Pendiri 2 orang bukan suami istri ataupun kakak beradik.
-   Modal dasar dan modal disetor.
-   Modal dasar dan modal disetor didasarkan pada jenis atau kelas SIUP yang diinginkan.
-   Adapun kriterianya adalah:
     a. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
     b. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
     c. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
-          Persantase jumlah saham dari masing-masing pendiri.
-          Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
-  Surat-surat Izin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
a. Kartu Keluarga Direktur Utama
b. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
c. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
d. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
e. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
f.  Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Manajemen Keuangan

         Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri. 
Fungsi Manajemen Keuangan
 Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

         Tujuan Manajemen Keuangan
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan.
Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
1. Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2. Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3. Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi di semua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memaksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut :
1.Memaksimumkan nilai bermakna lebih luas daripada memaksimumkan laba, karena memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan pengaruh waktu terhadap nilai uang.
2. Memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan berbagai resiko terhadap arus pendapatan perusahaan.
3. Mutu dari arus dana yang diharapkan diterima di masa yang akan datang mungkin beragam.