Pengertian
CV atau Commanditer
Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang terbatas.
Persyaratan Pendirian CV
<div id=”adblock1″></div>
a. Nama CV
b. Fotokopi
identitas
c. Kegiatan
usaha
d. CV tidak
ditentukan jumlah minimal.
e. Susunan
pengurus minimal 2 orang.
Cara Mendirikan CV
a. Membuat akta
notaris. Dalam membuat akta notaris diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat
kedudukan dari CV
3. Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
4. Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
b. Daftar pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Surat-surat
lain yang dibutuhkan dalam keperluan tender:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus
CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Berkas lain
yang dilampirkan:
1. Copy
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus
(Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan
tempat usaha, dimana
· Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy
bukti pelunasan PBB th terakhir
· Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph)
oleh pemilik tempat. Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk
wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko,
pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan
sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat
persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4
lembar dengan latar belakang warna merah
c. Berita
negara dan TDP surat izin usaha’
0 comments:
Post a Comment