TRANSLATE THIS BLOG

Monday, January 3, 2011

Perseroan Terbatas (PT)


1. Pengertian Perseroan Menurut UU No. 40 Tahun 3007 Pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya
2.  Dasar Hukum Pembuatan PT
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
3.  Persyaratan pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat
(6) tidak berlaku bagi :
a.  Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 32 ayat 1
Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 33 ayat 1
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
4. Persyaratan material yang harus dibawa pada saat mendaftar adalah sebagai berikut:
- Identitas pemilik ( KTP, KK, Rekening bank tentang besarnya saham dan kelengkapannya). Ini dibutuhkan agar terjamin keaaslian tentang identitas calon pemilik PT.
-   Pendiri 2 orang bukan suami istri ataupun kakak beradik.
-   Modal dasar dan modal disetor.
-   Modal dasar dan modal disetor didasarkan pada jenis atau kelas SIUP yang diinginkan.
-   Adapun kriterianya adalah:
     a. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
     b. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
     c. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
-          Persantase jumlah saham dari masing-masing pendiri.
-          Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Surat-surat Izin perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
a. Kartu Keluarga Direktur Utama
b. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
c. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
d. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
e. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
f.  Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

0 comments:

Post a Comment