1. Pengertian
Perseroan Menurut UU No. 40 Tahun 3007 Pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya
2. Dasar Hukum Pembuatan PT
•PT Tertutup (PT
Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT
go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
Modal
•PT. PMDN :
berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA :
berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO berdasarkan
UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, juncto PP No. 12/1998 tentang
Perusahaan Perseroan
3. Persyaratan pendirian PT menurut UU No. 40
Tahun 2007
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada
ayat (5), serta ayat
(6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara; atau
b. Perseroan yang mengelola
bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Pasar Modal.
Pasal 32 ayat 1
Modal dasar Perseroan
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 33 ayat 1
Paling sedikit 25% (dua
puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh.
4. Persyaratan
material yang harus dibawa pada saat mendaftar adalah sebagai berikut:
- Identitas pemilik (
KTP, KK, Rekening bank tentang besarnya saham dan kelengkapannya). Ini
dibutuhkan agar terjamin keaaslian tentang identitas calon pemilik PT.
- Pendiri 2 orang bukan
suami istri ataupun kakak beradik.
- Modal dasar dan modal disetor.
- Modal dasar
dan modal disetor didasarkan pada jenis atau kelas SIUP yang diinginkan.
- Adapun
kriterianya adalah:
a. SIUP Kecil modal disetor s/d
Rp. 200jt
b. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d
Rp. 500jt
c. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
-
Persantase jumlah saham dari
masing-masing pendiri.
-
Susunan Direksi dan komisaris serta
jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
- Surat-surat Izin perusahaan berupa
surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP,
maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
a. Kartu
Keluarga Direktur Utama
b. NPWP
Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
c. Copy
Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung
(apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang
dibutuhkan adalah copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti
lunasnya
d. Pas photo
Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
e. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut
1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu
survey lokasi untuk PKP atau SIUP
f. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara
untuk pengurusan ijin2).
0 comments:
Post a Comment