TRANSLATE THIS BLOG

Tuesday, September 13, 2011

Holding Companies


Secara sederhana holding company adalah sebuah perusahaan yang memiliki saham perusahaan lain dengan jumlah yang cukup sehingga memungkinkan untuk mengontrol perusahaan lain secara tidak langsung. Dengan demikian untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Holding company memiliki tiga keuntungan utama : (1) pengendalian dengan proporsi kepemilikan, (2) isolasi risiko,dan (3) pemisahan akuntansi dan hukum. Pertama, melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah degan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap selruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan prusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding compny.

0 comments:

Post a Comment