Secara sederhana holding company adalah
sebuah perusahaan yang memiliki saham perusahaan lain dengan jumlah yang cukup
sehingga memungkinkan untuk mengontrol perusahaan lain secara tidak langsung.
Dengan demikian untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki
proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di
bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau
subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan
lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki
beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia
dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Holding company memiliki tiga
keuntungan utama : (1) pengendalian dengan proporsi kepemilikan, (2) isolasi
risiko,dan (3) pemisahan akuntansi dan hukum. Pertama, melalui holding company
satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan
membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini
dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham
perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding
company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan
terpisah degan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit
usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding
company mempunyai tanggung jawab terhadap selruh anak perusahaanya. Kelebihan
ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan
prusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan
asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu
holding compny.
0 comments:
Post a Comment