TRANSLATE THIS BLOG

Tuesday, September 13, 2011

Reorganisasi atau Restrukturisasi








































Mulai tahun 1997 hingga tahun 1999 terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Krisis ekonomi ini telah mengakibatkan hancurnya perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menjadi tulang punggung penggerak ekonomi Indonesia. Krisis tersebut semula terjadi di Korea, Tailand, Malaysia dan akhirnya di Indonesia. Krisis itu di picu oleh jatuhnya nilai tukar Rupiah hingga pada tingkat yang paling rendah mencapai Rp 14.000,-per dolar Amerika. Akibatnya nilai perusahaan turun drastis, harga saham perusahaan papan atas turun hingga dua puluh lima persen. Saham-saham disektor perbankan boleh diaktakan tidak ada lagi nilainya dan bahkan lebih mahal nilai kertas dan ongkos cetaknya. Sementara itu utang valuta asing menjadi sangat besar dilihat dari nilai rupiah yang jatuh tersebut.
Akibatnya banyak perusahaan yang tidak mampu lagi untuk membayar utangnya bahkan untuk membayar beban bunganya saja banyak perusahaan yang tidak mampu. Oleh karena itu banyak perusahaan yang kemudian melakukan restrukturisasi atau reorganisasi. Dua kata tersebut mengandung makna yang sama oleh sebab itu digunakan secara bergantian. Restruktutirisasi atau reorganisasi pada prinsipnya penataan ulang sendi-sendi perusahaan. Restrukturisasi dapat dibedakan menjadi empat macam bagian yaitu seorti dibawah ini:

1.      Restrukturisasi Bisnis

        Restrukturisasi bisnis tidak lain penataan kembali rantai bisinis dengan tujuan untuk meningkatkan keunggulan daya saing atau competitive advantage perusahaan. Restrukturisasi bisnis ini dapat ditempuh melalui berbagai alternatif:
§ Regrouping dan konsolidasi, sebagai contoh adalah konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikembangkan oleh Kantor Menteroi Negara BUMN dengan menggabungkan BUMN sejenis ke dalam satu kelompok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan membuat agar BUMN menjadi lebih menarik. Dari skala usaha maka pengelompokan itu membuat skala usahanya akan menjadi lebih besar, sehingga dapat menarik minat investor asing. Meskipun penggabungan tersebut memberikan manfaat, tetapi tidak mudah dalam implementasinya karena kendala utama dalam penggabungan adalah adanya perbedaan kultur dan mekanisme kerja.
§ Joint operation adalah dengan cara mengundang manajemen yang sudah berpengalaman. Sebagai contoh joint operation di Unit terminal Peti Kemas (UPTK) di Pelabuhan Indonesia II dengan melibatkan operator asing. Contoh lain adalah dibidang telekomunikasi dengan mengundang partner asing untuk membangun jaringan telekomunikasi.
§ Strategic alliancies adalah suatu bentuk kerjasama antara dua perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerjanya. Aliansi strategi ini menjadi strategi yang tepat misalnya dibidang promosi, penelitian, pengembangan dan pelatihan karyawan.
§ Pemesahan bisnis atau yang dikenal dengan strategic business unit agar lebih mandiri dan efisien. Pemecahan ini bertujuan agar business unit menjadi lebih terukur kinerjanya.
§ Divestasi merupakan alternatif lain apabila perusahaan memandang tidak dapat lagi mempertahankan operasinya. Disvetasi ini dapat dilakukan dengan menjua pemisahan unit usaha terlebih dahulu baru jual atau spin-off atau menghentikan operasi unit usaha yang tidak lagi profitable.
§ Alternatif terakhir dalam rekonstrukturisasi adalah dengan melikuidasi perusahaan. Hal ini ditempuh jika tidak ada lagi alternatif yang feaseable untuk menolong perusahaan agar tetap dapat bertahan hidup. Likuidasi ini dilakukan dengan cara menjual asset perusahaan kepada pihak lain.

2.      Restrukturisasi Keuangan

Selain restrukturisasi bisnis dapat pula dilakukan restrukturisasi keuangan yaitu penataan kembali struktur keuangan untuk meningkatkan kinerja keungan perusahaan. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan beberapa alternatif:
§  Alternatif pertama restrukturisasi keuangan adalah dengan melakukan penjadwalan kembali pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaran bunga, mengurangi pembayaran bunga ataupun penghapusan beban bunga. Melalui alternatif ini diharapkan dapat membantu perusahaan untuk melanjutkan operasinya dan suatu hari dapat memenuhi kembali kewajibannya.
§  Alternatif kedua adalah dengan melakukan rescheduling atau penjadwalan kembali pembayaran pokok pinjaman. Jika alternatife ini belum membantu maka dapat saja dilakukan dengan pengurangan beban pokok pinjaman atau hair-cut hingga maksimum 70% dari pokok pinjaman.
§  Selain kedua alternatife tersebut, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah utang menjadi modal sendiri atau disebut juga dengan debt equity swap. Melalui alternative ini maka utang akan diskonversi menjadi penyertaan dalam bentuk saham, sehingga perusahaan tidak perlu harus membayar beban bunga dan melunasi pokok pinjaman.
§  Kemudian masih ada alternatif lain  yaitu dengan menjual non core business melalui spin off, sell off atau liquidation. Hal ini dimaksudkan agar unit-unit yang tidak penting  tidak lagi membebani usaha utama perusahaan. Disamping itu juga perusahaan menjual sebagian asset kemudian meyewanya kembali untuk digunakan dan disebut dengan sale and lease back assets.
§  Alternatif lain berikutnya adalah dengan cara mengundang investor individu yang potensial disebut juga dengan private placement ataupun memberikan hak kepada karyawan termasuk manajemen untuk membeli saham perushaan atau management buyout. Melalui alternatif ini diharapkan akan diperoleh fresh money sebagai tambahan modal dan dapat membantu keuangan perusahaan. Melalui kepemilikan oleh manajemen diharpakan pula rasa ikut memiliki akan tumbuh dan manajemen dapat bekerja lebih baik lagi.
§  Rekonstrukturisasi keuangan dapat ditempuh melalui penjualan saham kepada public atau go public. Manfaat utama dari go public adalah:
a.  Memperoleh tambahan fresh money atau fresh capital
b.  Memudahkan perusahaan untuk melakukan diversifikasi
c.  Memudahkan dalam benchmarking company value
d. Melalui market mechanism diharapkan dapat meningkatkan pengawasan manajer perusahaan
e.  Bagi perusahaan milik Negara, go public dapat mengurangi campur tangan birokrasi dan memberikan keleluasaan yang lebih luas kepada manajemen.
f.   Memungkinkan memperoleh manajemen yang pofesional melalui mekanisme pasar yang lebih transparan
g.  Akuntabilitas pengelolaan perusahaan menjadi lebih baik

0 comments:

Post a Comment