Hingga saat ini pembicaraan kita masih
berpusat pada perusahaan yang sedang mengalami perkembangan operasi. Namun
demikian dalam kenyataan tidak jarang perusahaan mengalami kesulitan dalam
persaingan sehingga harus memperkecil skala perusahaan (penciutan usaha), atau
bahkan menutup perusahaan atau dilikuidasi.
Masalah yang di hadapi perusahaan dapat
berupa kesulitan likuiditas (technical insolvency) yaitu perusahaan tidak mampu
memenuhi kewajiban finansial jangka pendek maupun kesulitan solvabilitas yaitu
perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansial baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Likuidasi merupakan alternatif terakhir yang dapat di tempuh
apabila kondisi perusahaan sudah begitu buruk dan prospeek perusahaan tidak
memberikan harapan yang baik.
Untuk mengatasi kesulitan keuangan
terdapat beberapa alternatif yang dapat di tempuh yakni: (1) perpanjangan waktu
kredit, (2) composition,dan (3) likuidasi.
Perpanjangan waktu pembayaran pinjaman
merupakan alternative pertama yang dapat d tempuh. Cara ini memberikan
kesempatan pada menjemen untuk memperbaiki perusahaan, sementara bagi kreditur
masih terbuka kemungkinan untuk memperoleh pembayaran kembali utang perusahaan.
Cara kedua adalah composition, yaitu
meminta kesediaan kreditur untuk menerima pengurangan kembali utang perusahaan.
Misalkan utang perusahaan Rp. 10.000.000,- maka mungkin akan di bayar sebesar
Rp. 8.500.000,- jadi kreditur merelakan Rp. 1.500.000,-. Alternatif ini lebih
baik daripada apabila di tempuh prosedur hukum, maka kreditur justru akan
menerima pembayaran kembali yang lebih kecil lagi.
Alternatif terakhir adalah likuidasi,
dalam keadaan yang sudah tidak memungkinkan lagi perusahaan untuk menjadi baik,
maka kreditur mungkin memutuskan untuk meminta likuidasi perusahaan. Likuidasi
dapat dilakukan setelah secara hukum perusahaan dinyatakan pailit. Kreditur
menunjuk trustee yang akan mengurus pembagian kekayaan perusahaan kepada
kreditur. Dalam mendistribusikan hasil likuidasi perusahaan kepada kreditur,
perlu diperhatikan urut-urutan pembayaran berdasarkan peringkatnya. Adapun
peringkat pembayaran kewajiban dalam likuidasi adalah :
§ Biaya administrasi, biaya lelang,
trustee’s fee dan biaya lain yang harus dikeluarkan dalam rangka proses
likuidasi.
§ Krditur bersyarat, pemegang obligasi
§ Gaji karyawan yang harus dibayar
§ Pajak yang terutang
§ Utang tanpa jaminan
§ Utang tanpa bunga
§ Hak pmegang saham biasa
0 comments:
Post a Comment