TRANSLATE THIS BLOG

Tuesday, September 13, 2011

Penciutan Usaha


Hingga saat ini pembicaraan kita masih berpusat pada perusahaan yang sedang mengalami perkembangan operasi. Namun demikian dalam kenyataan tidak jarang perusahaan mengalami kesulitan dalam persaingan sehingga harus memperkecil skala perusahaan (penciutan usaha), atau bahkan menutup perusahaan atau dilikuidasi.
Masalah yang di hadapi perusahaan dapat berupa kesulitan likuiditas (technical insolvency) yaitu perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansial jangka pendek maupun kesulitan solvabilitas yaitu perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansial baik jangka pendek maupun jangka panjang. Likuidasi merupakan alternatif terakhir yang dapat di tempuh apabila kondisi perusahaan sudah begitu buruk dan prospeek perusahaan tidak memberikan harapan yang baik.
Untuk mengatasi kesulitan keuangan terdapat beberapa alternatif yang dapat di tempuh yakni: (1) perpanjangan waktu kredit, (2) composition,dan (3) likuidasi.
Perpanjangan waktu pembayaran pinjaman merupakan alternative pertama yang dapat d tempuh. Cara ini memberikan kesempatan pada menjemen untuk memperbaiki perusahaan, sementara bagi kreditur masih terbuka kemungkinan untuk memperoleh pembayaran kembali utang perusahaan.
Cara kedua adalah composition, yaitu meminta kesediaan kreditur untuk menerima pengurangan kembali utang perusahaan. Misalkan utang perusahaan Rp. 10.000.000,- maka mungkin akan di bayar sebesar Rp. 8.500.000,- jadi kreditur merelakan Rp. 1.500.000,-. Alternatif ini lebih baik daripada apabila di tempuh prosedur hukum, maka kreditur justru akan menerima pembayaran kembali yang lebih kecil lagi.
Alternatif terakhir adalah likuidasi, dalam keadaan yang sudah tidak memungkinkan lagi perusahaan untuk menjadi baik, maka kreditur mungkin memutuskan untuk meminta likuidasi perusahaan. Likuidasi dapat dilakukan setelah secara hukum perusahaan dinyatakan pailit. Kreditur menunjuk trustee yang akan mengurus pembagian kekayaan perusahaan kepada kreditur. Dalam mendistribusikan hasil likuidasi perusahaan kepada kreditur, perlu diperhatikan urut-urutan pembayaran berdasarkan peringkatnya. Adapun peringkat pembayaran kewajiban dalam likuidasi adalah :
§  Biaya administrasi, biaya lelang, trustee’s fee dan biaya lain yang harus dikeluarkan dalam rangka proses likuidasi.
§  Krditur bersyarat, pemegang obligasi
§  Gaji karyawan yang harus dibayar
§  Pajak yang terutang
§  Utang tanpa jaminan
§  Utang tanpa bunga
§  Hak pmegang saham biasa

0 comments:

Post a Comment