BK dapat diposisikan secara tegas untuk mewujudkan
prinsip keseimbangan. Lembaga ini menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa
untuk datang membuka diri tanpa waswas akan privacy-nya. Di sana menjadi tempat
setiap persoalan diadukan, setiap problem dibantu untuk diuraikan, sekaligus
setiap kebanggaan diri diteguhkan. Bahkan orangtua siswa dapat mengambil
manfaat dari pelayanan bimbingan di sekolah, sejauh mereka dapat ditolong untuk
lebih mengerti akan anak mereka.
Dosen
bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas
guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta
didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian
peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas
dosen bimbingan dan konseling/konselor
yaitu membantu peserta didik dalam:
-
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai bakat dan minat.
-
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
-
Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
-
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Sardiman
(2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran dosen dalam kegiatan BK, yaitu:
a.
Informator, dosen diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif,
laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun
umum.
b.
Organisator, dosen sebagai pengelola
kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c.
Motivator, dosen harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta
reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya
(aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di
dalam proses belajar-mengajar.
d.
Director, dosen harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa
sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e.
Inisiator, dosen sebagai pencetus ide
dalam proses belajar-mengajar.
f.
Transmitter, dosen bertindak selaku
penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g.
Fasilitator, dosen akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h.
Mediator, dosen sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i. Evaluator,
dosen mempunyai otoritas untuk menilai
prestasi anak didik dalam bidang
0 comments:
Post a Comment