Secara umum penggabungan usaha
dapat
dikelompokkan menjadi empat kelompok :
Merger
horisontal terjadi apabila satu perusahaan menggabungkan diri dengan
perusahaan
lain dalam jenis bisnis yang sama. Dengan kata lain satu atau dua
perusahaan
yang menghasilkan produk atau jasa yang sama.
Merger
vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan antara
input-output maupun pemasaran.
Congeneric
merger yaitu penggabungan dua perusahaan yang sejenis atau dalam
industri yang
sama tetapi tidak memproduksi produk yang sama maupun tidak ada
keterkaitan
supplier.
Conglomerate
merger yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan industri yang
berbeda.