Pada
umumnya merger yang vertikal dan horisontal akan memberikan sinergi yang
terbesar dibanding dua jenis merger lainnya.
Merger adalah penggabungan perusahaan
atau pembelian perusahaan oleh perusahaan lain. Merger ini dapat dilakukan
melalui pembelian saham perusahaan ataupun pembelian asset perusahaan yang
ingin dibeli.
Proses merger secara umum melalui
beberapa tahap. Biasanya perusahaan besar menentukan untuk membeli perusahaan
lain, melakukan negosiasi dan membeli perusahaan lain yang dikehendaki. Dengan
demikian pertama kali perusahaan yang akan melakukan pembelian mengidentifikasi
perusahaan lain yang ditargetkan. Kemudian menentukan harga beli yang tersedia
dibayarkan. Atas dasar ini manajer perusahaan yang akan membeli menghubungi
perusahaan yang ditargetkan untuk melakukan negosiasi. Jika manajer kedua
perusahaan tersebut setuju, maka mereka akan memberikan rekomendasi kepada
pemegang saham bahwa penggabungan perusahaan tersebut memberikan manfaat kepada
keduanya. Selanjutnya jika pemegang saham menyetujui, maka penggabungan itu
dapat dilaksanakan baik melalui pembayaran tunai maupun pembayaran dengan saham perusahaan. Merger
semacam ini disebut juga dengan Friendly Merger, yaitu merger yang
disetujui oleh kedua manajer perusahaan.
Manajer perusahaan yang akan membeli
perusahaan mengajukan penawaran atau tender offer kepada pemegang saham perusahaan
yang diinginkan. Dalam penawaran tersebut biasanya harga beli dinyatakan dalam
rupiah per lembar saham untuk saham perusahaan yang akan dibeli. Karena
penawaran ini langsung kepada pemegang saham perusahaan yang akan dibeli, maka
tidak memerlukan persetujuan manajer perusahaan yang bersangkutan. Merger
semacam ini disebut juga dengan Hostile Merger.
0 comments:
Post a Comment